Lambang NKRI
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
GARUDA PANCASILA
Panitia tersebut berhasil
menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila.
Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66
tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan
Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke
sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher
Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda.
I.
ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda dengan perisai memiliki
paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang
masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher
berbulu 45, adalah tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia.
1.
Di
tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan
katulistiwa.
2.
Pada
perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a.
dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk bintang yang bersudut lima;
b.
dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c.
dasar
Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas
perisai;
d.
dasar
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan
atas perisai; dan
e.
dasar
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan
padi di bagian kanan atas perisai.
II.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
a.
Dalam
gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b.
Luar
gedung atau kantor;
c.
Lembaran
negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d.
Paspor,
ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e.
Uang logam
dan uang kertas; atau
f.
Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a.
Cap atau
kop surat jabatan;
b.
Cap dinas
untuk kantor;
c.
Pada
kertas bermaterai;
d.
Pada surat
dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. Lencana
atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia
yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai
lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f.
Penyelenggaraan
peristiwa resmi;
g.
Buku dan
majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h.
Buku
kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
III.
LARANGAN
Setiap orang dilarang :
a.
Mencoret,
menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b.
Menggunakan
lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran;
c.
Membuat
lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d.
Menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Komentar
Posting Komentar