TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA

 TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA

(TPGP)


Berdasarkan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982; Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada Pakaian Seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan  dan Tanda-Tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan lain sebagainya.

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenal pada pakaian Seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, Kemampuan, Tanggungjawab, Daerah Asal, Wilayah Tugas dan lain-lain.

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dibagi dalam lima Kelompok yaitu :

1. Tanda Umum

2. Tanda Satuan

3. Tanda Jabatan

4. Tanda Kecakapan

5. Tanda Kehormatan

Tanda Kepramukaan Sedunia untuk Putra dan Putri, seperti berdasarkan SK Kwartir Nasional Nomor 064 Tahun 2001, telah ditetapkan bahwa Gerakan Pramuka menarik diri dari keanggotaan WAGGGS sehingga simbol-simbol WAGGGS tidak dipergunakan lagi dalam berbagai atribut dan kegiatan.


MACAM-MACAM TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA

1. Tanda Pengenal Umum

Tanda Pengenal Umum adalah Tanda Pengenal yang digunakan oleh Seluruh Anggota Parmuka, Contohnya adalah : Tanda Pelantikan, Tanda Pramuka Sedunia, Setangan Leher, Tutup Kepada, dan lain-lain.

2. Tanda Penegenal Satuan

Tanda Pengenal Satuan adalah Tanda Pengenal yang menunjukkan seorang Anggota Pramuka berasal dari satuan tertentu. Contohnya : Tanda Regu, Tanda Kwartir, Tanda Gugusdepan, dan lain-lain.

3. Tanda Pengenal Jabatan

Tanda Pengenal Jabatan adalah Tanda Pengenal yang menunjukkan seorang Anggota Pramuka menduduki Jabatan Tertentu. Contohnya : Tanda Pemimpin Ragu, Tanda Pembina, Tanda Andalan, Tanda Pamong Saka, Tanda Dewan Kerja.

4. Tanda Pengenal Kecakapan

Tanda Penengenal Kecakapan adalah Tanda Pengenal yang menunjukkan seorang Anggota Pramuka memiliki Kecakapan tertentu. Adapun Tanda Pengenal Kecakapan terdiri dari Dua Jenis yaitu :

a. Tanda Kecakapan Umum

Tanda Kecakapan Umum (TKU) adalah Tanda Kecakapan Seorang Anggota Pramuka bagi Peserta didik dalam meningkatkan tingkat kecakapannya secara umum, yang berbeda-beda dalam setiap golongan yakni :

1) Golongan Siaga

Terdapat Tiga Tingkat Kecakapan pada Pramuka Golongan Siaga yaitu :

a) Tingkat Siaga Mula

b) Tingkat Siaga Bantu

c) Tingkat Siaga Tata

2) Golongan Penggalang

Terdapat Tiga Tingkat Kecakapan pada Pramuka Golongan Penggalang yaitu :

a) Tingkat Penggalang Ramu

b) Tingkat Penggalang Rakit

c) Tingkat Penggalang Terap

3) Golongan Penegak

Terdapat Dua Tingkat Kecakapan pada Pramuka Golongan Penegak yaitu :

a) Tingkat Penegak Bantara

b) Tingkat Penegak Laksana

4) Golongan Pandega 

Terdapat hanya Satu Tingkat Kecakapan pada Pramuka Golongan Pandega yaitu Tingkat Pandega.

b. Tanda Kecakapan Khusus

Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah Tanda Kecakapan Seorang Anggota Pramuka bagi Peserta Didik dalam memiliki Kecakapan yang hanya dimiliki oleh beberapa Anggota Pramuka dengan kemampuan khusus.

Terdapat tingkatan pada Tanda Kecakapan Khusus yakni :

1) Golongan Siaga, terdapat hanya satu tingkat TKK dengan bentuk Segitiga

2). Golongan Penggalang, terdapat tiga tingkatan yakni :

- Tingkat Purwa : dengan bentuk Lingkaran

- Tingkat Madya : dengan bentuk Segi Empat

- Tingkat Utama : dengan bentuk Segi Lima

3) Golongan Penegak dan Pandega, terdapat tiga tingkatan yakni :

- Tingkat Purwa : dengan bentuk Lingkaran

- Tingkat Madya : dengan bentuk Segi Empat

- Tingkat Utama : dengan bentuk Segi Lima

5. Tanda Pengenal Kehormatan

Tanda Pengenal Kehormatan adalah Tanda Pengenal yang munjukkan seorang Anggota Pramuka memiliki Penghargaan atau Kehormatan tertentu. Contohnya adalah : Tanda Penghargaan Bintang Tahunan, Bintang Pancawarsa, Bintang Dharma Bakti, Tanda Ikut Serta Kegiatan (TISKA) Tanda Ikut Serta Gotong Royong (TIGOR), dan lain-lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perangkat Lunak

Pengertian Surat Elektronik

PERANGKAT KERAS PADA KOMPUTER