TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA
TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA (TPGP) Berdasarkan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982; Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada Pakaian Seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan dan Tanda-Tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan lain sebagainya. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenal pada pakaian Seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, Kemampuan, Tanggungjawab, Daerah Asal, Wilayah Tugas dan lain-lain. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dibagi dalam lima Kelompok yaitu : 1. Tanda Umum 2. Tanda Satuan 3. Tanda Jabatan 4. Tanda Kecakapan 5. Tanda Kehormatan Tanda Kepramukaan Sedunia untuk Putra dan Putri, seperti berdasarkan SK Kwartir Nasional Nomor 064 Tahun 2001, telah ditetapkan bahwa Gerakan Pramuka menarik diri dari keanggotaan WAGGGS sehingga simbol-simbol WAGGGS tidak dipergunakan lagi dalam berbagai at